TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 142 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah dicoret oleh KPU Trenggalek.
Dari 591 Bacaleg yang mendaftar hanya 449 orang yang dipastikan berkas administrasinya memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, Istatiin Nafiah menerangkan 142 Caleg dicoret tersebut dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sudah kami umumkan (DCS), melalui Surat Keputusan (SK) 230 KPU Trenggalek yang memuat foto Caleg dan nomor urut serta partai," kata Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, Selasa (22/8/2023).
Sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, Caleg yang TMS tersebut tak bisa memperbaiki dokumen, sepanjang tak ada regulasi baru yang mengatur.
Setelah DCS diumumkan, KPU Trenggalek mempersilakan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas penetapan DCS tersebut mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
"Tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan dengan datang ke KPU Trenggalek maupun secara online," jelas Iin.
Iin juga menambahkan dari 18 partai politik yang ada, 2 partai politik tidak mempunyai Caleg yaitu Garuda dan PKN.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer