TRIBUNMATARAMAN.COM - Masturi (49), seorang penduduk Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, menghadapi ancaman hukuman penjara selama belasan tahun karena terbukti melakukan tindakan tercela memperkosa anak tirinya.
Masturi ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Sampang dengan menggunakan alat bukti berupa satu set pakaian lengkap milik korban.
Tidak hanya itu, saat ini Masturi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan perbuatan yang berlangsung terus menerus.
Kepala Bagian Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016.
Ini merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk hukumannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya kepada TribunMadura.com pada Rabu (24/5/2023).
Selain itu, Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada tanggal 22/5/2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pada malam itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Perlu diketahui, akibat perbuatan tersangka, korban saat ini sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Usia kehamilan tersebut diketahui setelah ibu kandung korban alias istri tersangka melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) pada korban."
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Hanggara)