TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Informasi seputar Jadwal Pencairan THR PNS pada tahun 2023.
Diketahui kabar baik karena THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan segera cair.
Anda tak bakal menunggu lama, karena THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan segera masuk ke rekening.
Ini kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) seperti PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN hingga Pensiunan untuk Lebaran Idul Fitri 2023 dikabarkan cair lebih cepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR cepat cair.
THR untuk PNS dan aparatur sipil negara ( ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.
Berikut Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincian THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.
Gaji Pokok PNS
Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)