Ramadan 2023

Resmi! Jadwal 1 Ramadan 2023 atau 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023 Versi Muhammadiyah

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan 1 Ramadhan 1444 H ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan PP Muhammadiyah jatuh pada 23 Maret 2023. Foto ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal 1 Ramadan 2023 versi ormas Muhammadiyah adalah Kamis 23 Maret 2023.

Diketahui Penetapan 1 Ramadhan 1444 H ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan PP Muhammadiyah.

"Umur bulan Syakban 1444 H 30 hari dan tanggal 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon 23 Maret 2023 M," tulis edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tarjdid PP Muhammadiyah, Oman Faturohman beserta Sekretarisnya, Mohammad Mas'udi yang diterima wartawan, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan perhitungan Muhammadiyah hari Selasa Legi, 29 Syakban 1444 H atau 21 Maret 2023 M, ijtimak jelang Ramadhan 1444 H belum terjadi.

Baca juga: Niat Puasa Qadha 2023 Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

Itjimak terjadi esok harinya pada Rabu Pahing 30 Syakban 1444H bertepatan dengan 22 Maret 2023 pada pukul 00:25:41 WB.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menetapkan awal bulan Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah.

1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023. Kemudian 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M.

Sementara itu, Hari Arafah (9 Zulhijah) jatuh pada 27 Juni 2023 dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada 28 Juni 2023 mendatang.

Berikut hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yakni sebagai berikut:

- 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Maret 2023.

- 1 Syawal 1444 H atau Idulfitri jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023.

- 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023.

- Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023

- Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023

Niat Puasa Qadha 2023

Niat Puasa Qadha sebelum memasuki Ramadan 2023.

Diketahui bagi anda umat islam, segera bayar hutang puasa ramadan.

Umat Islam yang masih punya utang puasa Ramadhan, wajib hukumnya mengganti puasanya dengan puasa qadha.

Jika tidak sanggup mengerjakan puasa qadha, umat muslim tersebut bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Puasa qadha biasanya dikerjakan menjelang tiba bulan Ramadhan.

Syarat Qadha Puasa

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam ber puasa Ramadhan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah hutangnya.

Keempat, membaca niat  puasa qadha'> puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala

Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Membayar Fidyah

Menurut Ustadz Abdul Somad, cara membayar utang puasa Ramadhan ada dua, yaitu ber puasa ganti atau qadha dan membayar fidyah.

“Kalau mau  puasa qadha'> puasa qadha, ucapkan niatnya nawaitu shouma qadha dan ber puasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup ber puasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” jelasnya.

Bagi yang ingin membayarnya dengan cara ber puasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang ber puasa, yaitu mengucapkan niat puasa qadha, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.

Dikutip dari sumber lainnya, niat ber  puasa qadha'> puasa qadha ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.

Niat Puasa Qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Namun, jangan sembarangan melaksanakan  puasa qadha'> puasa qadha, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk per puasa.

Pada dasaarnya mengerjakan  puasa qadha'> puasa qadha boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk ber puasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

Tata Cara Membayar Fidyah

Jika dalam keseharian masih belum bisa membayar utang dengan  puasa qadha'> puasa qadha, ada alternatif lain yakni membayar fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.

Namun, jika tidak bisa memberikan makanan bisa menggantinya dengan uang tunai.

Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, besaran membayar fidyah pun ditentukan dalam hadist.

Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jimak atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda ber puasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).

Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan yang dianggap lemah.

Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if.

Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, dianggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Sementara dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak ber puasa.

Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar 25 ribu rupiah untuk satu menu standar.

Berarti satu hari tidak ber puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.

Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Niat membayar fidyah

Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.

Berikut bacaan niatnya:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Tribun Wow)