Berita Kediri

Dukung Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), Begini Langkah Pemkot Kediri

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bappeda Kota Kediri menggelar Forum Satu Data Indonesia yang dihadiri 50 peserta dari lintas sektor, Rabu (26/10/2022).

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Kediri merancang kebijakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kota Kediri yang termaktub dalam Peraturan Walikota Kediri nomor 62 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri. 

Untuk menindaklanjuti, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri telah menggelar Forum Satu Data Indonesia yang dihadiri 50 peserta dari, BPS Kota Kediri selaku Pembina Data Statistik, Dinas Kominfo selaku Walidata, serta 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Produsen Data di Kota Kediri, Rabu (26/10/2022). 

Chevy Ning Suyudi, Kepala Bappeda Kota kediri menerangkan, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Sementara Forum SDI melaksanakan tugas melalui kegiatan: komunikasi, seperti penentuan daftar data dan penentuan data prioritas; koordinasi yakni penentuan rencana aksi; dan kesepakatan yakni penentuan kode referensi dan atau data induk, penentuan calon pembina data lainnya, dan pembatasan akses data tertentu.

“Data pemerintah ini nantinya bisa dimanfaatkan produsen data dalam hal ini perangkat daerah, pengguna data dalam hal ini masyarakat,” jelas Chevy.

Bappeda  Kota Kediri telah menetapkan target tindak lanjut penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Kediri yakni: peningkatan kapasitas statistik sektoral, desk standar data dan metadata, finalisasi perubahan peraturan Walikota Kediri tentang satu data, serta pengembangan portal satu data dan geoportal.

Chevy berharap agar  penyelenggaraan SDI di Kota Kediri berjalan dengan baik. “Semoga penyelenggara SDI memahami betul pedoman operasional implementasi SDI serta mempunyai target kerja yang terencana dan terukur sehingga SDI di Kota Kediri dapat terwujud dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden RI telah mengamanatkan pembentukan Satu Data Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer