TRIBUNMATARAMAN.COM - Dirut PT LIB, Hadian Lukita, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim di Polda Jatim, kemarin (12/10/2022).
Mustofa Abidin, kuasa hukum Hadian Lukita menyebutkan, kliennya yang sudah dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik sepanjang pemeriksaan mulai 10.30 WIB hingga 21.30 WIB atau sekitar 11 jam.
Meski pemeriksaan berlangsung lama, namun tampaknya itu bukan pemeriksaan terakhir.
Kata Mustofa, kliennya masih akan dimintai keterangan lagi.
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Desak Iwan Bule Ketua PSSI Ikut Tanggung Jawab Dalam Tragedi Kanjuruhan
Oleh karena itu, pada kesempatan berikutnya pihaknya juga akan melengkapi sejumlah dokumen atau berkas yang sempat diminta oleh penyidik.
"Kami masih lengkapi dokumen-dokumen terkait apa yang disampaikan dalam keterangan kita tadi. Secara formal terkait tugas dan kewenangan Direksi PT LIB terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, PT LIB dengan broascast dan panpel seperti apa," ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Mengenai rekomendasi waktu pertandingan, PT LIB sudah berkoordinasi dengan semua pihak stakeholder yang berkaitan dengan kelancaran pertandingan tersebut.
"Semua sudah dilakukan ya artinya sudah ada permohonan keberatan, dan PT LIB sudah menjawab, dan rekomendasi sudah dikeluarkan kepolisian. Semua sudah disampaikan secara objektif dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Bahkan, terkait jam tayang pertandingan tersebut di layar kaca televisi. Abidin menerangkan, PT LIB telah memiliki ketetapan yang telah diatur sejak awal.
"Jam tayang sudah ditentutkan sejak awal. Semua berjalan apa yang dijadwalkan. Memang perubahan-perubahan tidak bisa serta merta berubah, tidak serta merta ada persetujuan harus berubah dan sebagainya," jelasnya.
Saat disinggung mengenai verifikasi Stadion Kanjuruhan yang belum dilakukan oleh PT LIB sebagai lokasi pertandingan krusial Derbi Jatim, Abidin mengatakan, hal tersebut masih menjadi materi pendalaman yang dilakukan penyidik.
"PT LIB melakukan hal itu (verifikasi stadion). Cuma ini masih pendalaman. Itu materi penyidikan. Masih dalam rangka pendalaman," pungkasnya.