TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan termasuk Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Secara total, Kapolri mengumumkan ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Selain Dirut PT LIB, ada AH Ketua Panpel, SS Security official, Wahyu SS Kabagops Polres Malang, H, anggota Brimob dan TSA Kasat Samapta Polres Malang.
"AHL Direktur Utama PT LIB, dimana tadi saya sampaikan, yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab setiap stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk persyaratan belum dicukupi."
"Masih kita terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Kapolri, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :
1. AHL Dirut PT LIB
2. AH Ketua Panpel
3. SS Security Officer
4. Wahyu SS Kabagops Polres Malang,
5. H anggota Brimob
6. TSA Kasat Samapta Polres Malang
Ketua Panpel Arema Jatuhi Hukuman Larangan Ikut Sepakbola
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman berat larangan ikuti kegiatan persepakbolaan seumur hidup.
Sanksi ini diketahui tak terlepas dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan dari hasil investigasi pihaknya ada kelalaian dan ketidak cermatan pihak pelaksana pertandingan dalam mengantisipasi kerusuhan.
Karenanya pihaknya kata Erwin mengeluarkan 3 SK hukuman atau sanksi atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya.
Yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
"Ketua Panitia Pelaksana dari Arema FC yaitu saudara Abdul Haris yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini, dia harus jeli harus cermat harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kami melihat ketua tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap atau gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," kata Erwin dalam konpres seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (4/10/2022).
Padahal, kata Erwin panitia pelaksama memiliki steward atau security officer.
"Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harus terbuka tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami dengan adanya hal-hal yang kurang baik itu, mungkin penerangan juga," kata dia.
"Karenanya kepada saudara Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujarnya.
Kemudian kata dia ada juga Security Officer atau Steward atau orang yang mengatur semua keluar masuk penonton dan pintu stadion Kanjuruhan.
"Siapa itu adalah saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak berjalan baik. Sebagai petugas keamanan atau security officer, Suko Sutrisno tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," katanya.
Sementara kepada klub Arema FC dan panitia atau badan pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sekaligus sebagai tuan rumah rumah dan harus dilaksanakan tempat yang jauh dari Home Base Malang.
"Jaraknya sampai lebih kurang 250 km dari lokasi. Kedua klub a Arema FC dikenakan sanksi denda Rp250 juta. Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang pada 4 Oktober 2022 kemarin," kata Erwin.
Diluar sanksi ini semua kata Erwin tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang dikenakan tindak pidana oleh kepolisian. "Dan Polri sedang menyelidiki dan mendalami ini," katanya
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
(Farid/ tribunmataraman.com)