Berita Viral

VIRAL Video Arogansi Satpol PP Tendang dan Dorong Badut Sampai Tersungkur, Begini Klarifikasinya

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut

TRIBUNMATARAMAN.com - Viral di media sosial menunjukkan arogansi oknum Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja tendang badut.

Diketahui dalam video itu berada di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun jika oknum Satpol PP itu menendang badut dalam rangka penertiban di pertigaan jalan Peganjaran, pada hari Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.00.

Aksi Satpol PP Kudus tersebut terekam video dan dibagikan ke dalam grup whatsapp warga Kabupaten Kudus.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri membenarkan informasi video tesebut dalam giat yang diaksanakan pada hari Kamis malam kemarin.

Menurutnya, kontak fisik yang terjadi karena spontanitas badut tersebut melakukan perlawanan saat dibawa ke kantor.

Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut (Istimewa)

"Kalau tidak ada perlawanan dan dari badutnya kooperatif tersebut kemungkinan tidak akan terjadi kontak fisik," ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akibat dari kontak fisik tersebut tidak menimbulkan luka.

Petugas juga tidak menendang, tetapi mendorong badut tersebut menggunakan telapak kaki.

Diketahui, badut tersebut berinisial FK, warga Bendan, Kabupaten Kudus.

"Dari kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada luka yang ditimbulkan. Orangnya juga semalam di sini, dan rencana hari ini mau ke sini," kata dia.

 ‎Setelah kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar dapat bertindak secara humanis.

"‎Semalan kami juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar melakukan tindakan yang humanis saat melakukan penertiban," jelas dia.

‎Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan pengemis, gelandangan dan anak jalanan‎.

Pada hari yang sama, selain mengamankan badut. Regu tiga juga mengamankan satu orang anak-anak yang bekerja sebagai pengemis.

"Ada pengemis satu orang, tapi sudah dijemput kakaknya karena masih di bawah umur. Sedangkan yang badut akan datang ke kantor setelah pembinaan. Barang-barangnya juga masih ada di di sini," jelas dia.

‎Dia berharap, dalam penindakan yang dilakukan ini dapat menciptakan Kabupaten Kudus bersih dari Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

"Dalam rangka Kudus bersih dari pengemis, pemberi dan penerimanya dilarang. Karena ada sanksinya maksimal denda sampai Rp 5 juta," jelas dia.

Pengamen Viral di Wagir Malang Ditangkap

Pengamen bernama Agus Hartoyo (33), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran menggebrak pintu mobil seorang istri anggota kepolisian.

Satreskrim Polres Malang sampai jauh-jauh menuju Kabupaten Blitar untuk menangkap pelaku.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala aksi premanisme.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk  dengan premanisme. Alhasil kami menghimbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan," ujar Ferli saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (21/7/2022).

Secara kronologis, Ferli menjelaskan kasus ini bermula ketika korban bernama Yulia N warga Sukun Kota Malang melewati Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan mengendarai mobil. Yulia bersama kedua anaknya di mobil tersebut. Korban diketahui merupakan istri anggota kepolisian Polresta Malang Kota.

Tiba-tiba korban memberhentikan mobilnya lantaran sedang memperhitungkan haluan karena jalan yang mulai menyempit. Tindakan korban tersebut ternyata tak disukai pelaku yang berjalan di belakang mobil korban.

"Pelaku menilai korban berhenti mendadak lalu kesal. Selanjutnya tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban.  Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa," papar Ferli.

Saat menggebrak mobil, pelaku melontarkan kata-kata yang menjurus pada niat melakukan kekerasan.

"Tersangka melakukan ancaman kekerasan saat berteriak sambil menggebrak mobil. Di dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir," ungkap Ferli.

Ferli menegaskan aksi meresahkan pelaku terdapat unsur pidana.

"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Ferli.

Terakhir, Ferli menerangkan jika pelaku seringkali melakukan aksi meresahkan di wilayah tersebut. Informasinya, pelaku merupakan residivis kasus penadahan telepon seluler pada tahun 2013. (ew)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com