TRIBUNMATARAMAN.COM - Salah satu pelapor dugaan eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat pagi Indonesia (SPI) berinisial RB diketahui pernah menderita sakit keras hingga yayasan harus mengeluarkan uang mencapai Rp 1,3 miliar.
Keterangan tersebut diungkap kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang.
Pengobatan RB bahkan hingga keluar Negeri.
"Operasi ke Malaysia dengan menghabiskan dana sekitar Rp 1 milliar. Operasi selanjutnya dilakukan di Malang dengan menghabiskan dana sekitar Rp 300 juta," tutur Jeffry Simatupang, Kamis (14/7/2022).
Biaya sebesar itu menurut Jeffry dikuatkan langsung oleh JE untuk kesembuhan RB.
Lantas Jeffry balik bertanya soal tudingan eksploitasi ekonomi itu yang mana.
"Dananya dari Ko Jul (JEP) atau yayasan juga, eksploitasinya di mana?" ujarnya.
Jeffry juga mengaku terdapat Kejanggalan dalam perkara ini, sebab RB diketahu mengajukan diri secara tertulis untuk bekerja di SPI
"Pada waktu itu dia bekerja di sekolah SPI, dia mengajukan diri atas keinginan pribadi tidak ada yang memaksa. Nah pelapor RBT yang melaporkan ini, kalau memang di eksploitasi ngapain kerja di sana, eksploitasi enggak pernah ada," tandasnya.
Jeffry kembali mempertanyakan laporan RB yang diketahui merupakan teman dekat SDS (29) pelapor dalam perkara dugaan asusila.
"Mengapa terduga korban merasa tereksploitasi jika mereka sendiri secara pribadi mengajukan untuk bekerja," imbuhnya.
"Upah dari terduga korban ketika resign juga sudah dibayarkan dengan adanya bukti transfer," tandas Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka kembali dilaporkan ke Polda Jatim teekait kasus eksploitasi ekonomi pada anak dibawah umur.
Sebelumnya, Julianto Eko dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan asusila.
Perkara itu sendiri sekarang tengah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Hingga berujung penahanan pada terdakwa.
Kasus terbaru ini, Julianto Eka (JE) dilaporkan sebanyak 14 orang.
Rinciannya, delapan orang melapor melalui sejumlah nomor hotline yang disediakan penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Batu.
Mereka melaporkan dugaan kasus tersebut pada hari yang berbeda.
Lima orang mengadu pada Senin (12/7/2022). Kemudian, dua orang lainnya mengadu pada Selasa (13/7/2022).
Sedangkan, satu orang sisanya, mengadu sebelum pukul 14.00 WIB, Kamis (14/7/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan para korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut.
Mereka mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok Julianto.
Dan perlakuan itu, dialami oleh para korban saat mereka masih bersekolah di yayasan sekolah yang disediakan atau oleh JE.
Beberapa di antaranya mengaku pernah dipaksa melakukan pekerjaan kasar dan berat.
Seperti pelapor berinisial EE, alumni Sekolah SPI angkatan 7.
"Beliau di sini, sesuai keterangan yang bersangkutan, disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales kompetition," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (14/7/2022).
Kemudian, ada juga pelapor berinisial STHN, alumni Sekolah SPI angkatan 11. Pelapor itu mengaku dipaksa menjadi pengelola kampung kids milik JE,
Tak berhenti di situ, STHN juga dipaksa menjadi tour guide, sekaligus menjadi petugas pelayanan tamu yang menyediakan layanan makanan para tamu.
"Ada juga yang lainnya, seperti KTU (inisial), angkatan 9 sekolah SPI. Ada juga IA (inisial), dia ini perempuan. Pernah bersekolah di SPI, namun tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids," jelasnya.
Kombes Pol Dirmanto, menambahkan, para korban yang baru melapor ini, mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi tersebut saat masih menjadi siswa di sekolah yang dipimpin JE, pada tahun 2009.
Namun, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi.
Dalam waktu dekat, delapan orang korban tersebut akan diperiksa di Ruang Penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi, termasuk di Polres Batu juga ada hotline yang kami buka di sana, dengan nomor 082328031328," terangnya.
Penyidik kini masih fokus mengumpulkan alat bukti atas dugaan laporan tindak kejahatan tersebut.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang baru melapor. Pada Rabu (13/7/2022) kemarin, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan 12 TKP yang diduga kuat menjadi lokasi perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE di dalam area Sekolah SPI.
Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data nama-nama alumni yang sekolah tersebut yang nantinya bakal dilakukan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Saya rasa mungkin itu, 2 hal yang kita temukan di sana," jelasnya.
Sekadar diketahui, korban pertama kali melapor berjumlah enam orang, berinisial RB dan kawan-kawan.
Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang.
Para korban bersekolah di yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan untuk ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya.
Bahkan, keenam korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE.
Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.
Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun.
Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.
"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).