TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA-
Aparat kepolisian yang diterjunkan untuk menangkap DPO dugaan kekerasan seksual, putra toloh agama di Ploso, Jombang, MSAT belum membuahkan hasil.
Sampai-sampai Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo angkat bicara untuk memberikan statement.
Ia memastikan, proses penegakkan hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual, MSAT (41), dilakukan secara profesional.
Hingga kini, pihak penyidik dari Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih berupaya menangkap putra tokoh agama di Ploso, Jombang itu.
"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional," kata mantan Karobinopsnal Baharkam Polri itu, pada awak media di depan Gedung Tenis Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).
Di singgung mengenai kendala-kendala yang dihadapi penyidik hingga membuat penegakkan hukum terhadap MSAT terkesan lamban.
Mantan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung itu, akan menyampaikan dalam waktu dekat, setelah proses tindak lanjut penegakkan hukum terhadap MSAT, telah menunjukkan hasil yang signifikan.
"(Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," jelas mantan Kapolres Nganjuk itu.
Sebelumnya, Banyaknya mobil polisi yang menyebar di beberapa akses jalan raya di Kabupaten Jombang dan wilayah perbatasan membuat kaget warga.
Sejatinya mobil yang terparkir sejak siang hingga Minggu (3/6/2022) malam untuk menutup ruang gerak pelarian DPO dugaan pencabulan.
Pelaku yang tengah dicari adalah putra seorang kyai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Ploso, Jombang. Inisialnya MSAT (46).
Mobil polisi menyebar hingga berjaga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain.
Langkah itu sebagai upaya Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menangkap DPO kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menerangkan pihak kepolisian telah melakukan upaya penangkapan MSAT pada hari itu, dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.
"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," tutur mantan Kapolsek Wonokromo, Selasa (5/7/2022).
Dari kejadian itu, kata Kombes Pol Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.
"Sopir melarikan diri, dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," tandasnya.
Mantan Wadir Lantas Polrestabes Surabaya menambahkan, saat mobil diperiksa ditemukan senjata api jenis air softgun.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," tegas Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Pengacara MSAT, mengatakan pihaknya enggan menanggapi perihal upaya paksa dari pihak kepolisian.
Ia menyerahkan informasi mengenai adanya insiden penangkapan paksa terhadap kliennya, kepada pihak keluarga MSAT.
"Lebih tepat soal ini ditanyakan ke pihak keluarga atau ponpes saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada di lokasi," pungkas Deny, saat dikonfirmasi TribunJatim.com
Pada hari terjadinya upaya penangkapan paksa, upaya persuasif dilakukan oleh Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat untuk menemui pihak keluarga, atau ayahanda MSAT, berinisial MM.
Video upaya persuasif yang dilakukan Polres Jombang sempat diabadikan ponsel warga yang menyaksikan momen tersebut.
AKBP Muh Nurhidayat, bertemu dan bertatap muka langsung dengan MM selaku petinggi dari ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang.
Video berdurasi 1 menit 55 detik itu, MM menegaskan, kasus yang menyeret nama anaknya itu, sebagai fitnah yang terjadi di dalam keluarganya.
Penegasan itu, disampaikan berulang kali dengan nada suara yang terdengar pelan.
Bahkan, MM juga menghendaki pihak kepolisian segera kembali ke tempat atau markasnya masing-masing.
"Demi keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui microphone pengeras suara.
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahu Akbar cukup itu saja," tukasnya.
Jaih sebelumnya, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap salah seorang santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu ke belakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022). (Luhur Pambudi)