Berita Tulungagung

Satu Napi Terorisme Bebas Dari Lapas Tulungagung, Sudah Ikrar Setia ke NKRI

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS (24) berkaus hitam, Napiter yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (31/5/2022).

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Seorang narapidana terorisme (Napiter) berinisial AS (24) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (31/5/2022) pagi.

Napiter asal Nanggroe Aceh Darussalam ini bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

AS juga berhak menerima remisi, setelah ikut program deradikalisasi dan ikrar setiap pada NKRI.

"Yang bersangkutan mendapat putusan pidana selama 4 tahun, dan seharusnya bebas 8 November 2022 mendatang," terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono.

AS berasal dari Lapas Cikeas Kabupaten Bogor, dan pindah ke Lapas Tulungagung pada 17 Februari 2021.

Ia sebenarnya terlibat dengan gerakan ISIS di Indonesia.

AS mau ikut program deradikalisasi yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 30 Maret 2021.

"Yang bersangkutan juga mengucapkan ikrar setiap pada NKRI. Dia juga mengaku tidak paham dengan yang diikutinya, dan merasa dimanfaatkan," ucap Tunggul.

Setelah ikrar setia ke NKRI dan ikut deradikalisasi, AS berhak mendapatkan remisi.

AS secara total mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari.

Remisi iki akumulasi remisi khusus dan remisi umum tahun 2020 hingga 2022.

"Hari ini AS mendapat pembebasan bersyarat, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, cq Dirjen Pemasyarakatan," sambung Tunggul.

Pembebasan bersyarat ini diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.

Bukti dari Bapas Kediri ini yang dijadikan AS untuk menjadi klien di Bapas Aceh, sesuai dengan domisilinya.

Selama ini AS dikenal santun kepada warga binaan lain maupun kepada petugas Lapas.

Halaman
12