Berita Viral

Pembelaan Pengacara Bripda Randy, Oknum Polisi yang Diduga Paksa Kekasihnya Lakukan Aborsi

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Randy Bagus saat berada di tahanan Polda Jatim

TRIBUNMATARAMAN.com | Pasuruan - Kasus Bripda Randy Bagus dengan kekasihnya, Novia yang sempat viral beberapa waktu lalu terus menggelinding di persidangan.

Bahkan, hingga hari ini, kasus tersebut masih berjalan.

Namun, perjalanan kasus hukum yang berjalan ini ada yang ganjal.

Kuasa hukum Bripda Randy pun mengutarakan hal itu.

Sebab, Bripda Randy didakwa melanggar pasal 348 jo 56 tentang aborsi.

"Pasal itu soal pengguguran atau aborsi dan atau membantu proses aborsi. Ini sangat ganjal, karena kekasihnya meninggal itu bunuh diri bukan aborsi," kata Elisa, salah satu tim kuasa hukum Bripda Randy.

Dia mengatakan, ada visum rumah sakit yang menyatakan mantan kekasihnya itu meninggal murni karena bunuh diri.

Dalam dakwaan juga disebutkan Novia bunuh diri dengan cara minum racun. 

"Kami berharap Majelis hakim dan jaksa melihat fakta persidangan yang ada. Klien kami bukan menjadi penyebab kematian Novia. Di sidang jelas, Novia meninggal karena meminum racun," jelasnya.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menangkap ada kesan penyidik memaksa menaikkan kasus ini ke persidangan. "Antara fakta dan dakwaan pun tidak selaras," paparnya.

Wiwik menyebut, dakwaan kliennya membantu melakukan aborsi, itu juga tidak bisa dibuktikan.

Beberapa saksi tidak pernah ada yang melihat kliennya menyuruh atau membantu aborsi.

"Keterangan saksi tidak ada yang melihat kliennya membantu melakukan itu, dan dalam sidang tidak ada hasil USG atau keterangan bidan yang menyatakan Novia ini hamil,” jelasnya.

Ia berharap majelis hakim melihat fakta - fakta persidangan.

Ia akan mengupayakan agar kliennya ini mendapatkan keadlian. Tidak semua yang dituduhkan kliennya ini benar.

"Semua yang viral di media sosial itu tidak semuanya benar. "

"Sebab, keterangan beberapa saksi juga berbeda saat di persidangan. Kami hanya menuntut keadlian saja," pungkas dia. 

Bripda Randy Telah Dipecat dari Polisi

Diketahui Bripda Randy Bagus (21), oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) resmi dijatuhi sanksi terberat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kamis (27/1/2022). 

Dengan kata lain, Bripda Randy kini dipecat.

Kepastian hukum atas status keanggotaan kepolisian anggota Samapta Polres Pasuruan itu diperoleh setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda JatimJatim. 

Bripda Randy terbukti melanggar KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy. 

Perihal waktu pelaksanaannya. Ia bakal menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan. 

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," katanya di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi. 

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan. 

"Itu sudah sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021). 

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.