TRIBUNMATARAMAN.com - Biodata Juragan 99 Gilang Widya Pramana yang melaporkan pengusaha Putra Siregar namun ditolak karena tak cukup banyak bukti.
Diketahui saat ini Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana kembali jadi sorotan publik. Ia menjadi sorotan publik usai istrinya Shandy Purnamasari sempat polisikan pengusaha Putra Siregar.
Pada laporan tersebut, Gilang Juragan 99 telah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Lantas siapakah Gilang Widya Pramana?
Diberitakan Tribunnewswiki, Gilang Juragan 99 mendapat julukan crazy rich Malang.
Ia merupakan pria kelahiran Probolinggo, 4 Mei 1989.
Gilang Widya Pramana sosok crazy rich asal Malang. (Dok. pribadi)
Namanya semakin dikenal publik usai kisah suksesnya menjalankan bisnis dari nol.
Gilang Juragan 99 memulai bisnisnya dengan membuka usaha cuci motor sejak awal masuk kuliah.
Semakin lama, usahanya semakin berkembang hingga usaha cuci mobil.
Modal usaha tersebut ia dapatkan dari hasil menjadi pemandu wisata di bisnis travel orang tuanya.
Pun dari menjadi pemandu, suami Shandy itu justru mulai memiliki relasi dengan kru bus.
Gilang Juragan 99 kemudian mendirikan usaha bus pariwisata yakni Juragan 99 Trans.
Sumber pundi-pundinya tak hanya dari situ, sang istri juga miliki usaha di bidang kencatikan, MS Glow.
Selain itu, keduanya juga menjalankan bisnis yang memproduksi masker.
Viral setelah Beri Hadiah Tower Mewah untuk Istri
Gilang Juragan 99 jadi sorotan setelah memberikan hadiah untuk Shandy yang berulang tahun ke-29.
Dilansir Tribunnews, ia memberikan satu unit tower yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kadonya satu unit tower ini untuk memujudkan mimpi-mimpi kita kedepan," ucap Gilang Juragan 99.
"Dan juga menurut aku harga tower ini tidak seberapa nilainya di bandingkan kesetian istriku."
"Mendampingi aku dari mulai nol hingga sukses seperti ini," bebernya.
Perayaan ulang tahun Shandy itu pun dihadiri artis Tanah Air, seperti Raffi Ahmad hingga Rossa.
Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar
Kasus Pelaporan Gilang ke Putra Siregar
Dilansir Tribunnews, Gilang dan Shandy polisikan Putra Siregar, PT Ps Glow, dan PT Eka Jaya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan laporan dibuat pada Agustus 2021.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kasus naik ke penyidikan, September 2021.
Gatot menerangkan, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow.
Hasilnya, permohonan tersebut diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penerbitan merek tersebut tertanggal 20 Desember 2021, usai Putra Siregar mengajukan banding.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merek Ditjen KI Kemenkumham," kata Gatot.
"Yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar."
"Dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tuturnya.
Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.
Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.
Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.
Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.
Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.
Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.