Berita Kekerasan Seksual

Pemuda 22 Tahun Bawa Masuk Siswi SMP ke Dalam Kamar Lalu Digrebek Ayah Siswi

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Reporter: Sri Wahyunik

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Kekerasan seksual kembali terjadi di Jember, Jawa TImur.

Setelah beberapa hari lalu Polsek Jenggawah menangkap pelaku pencabulan, kini giliran pihak Polsek Sempolan Kecamatan Silo yang menangkap pelaku pencabulan.

Pelaku kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan itu berinisial RND (22) warga Kecamatan Silo.

Dia ditangkap setelah pihak Polsek Sempolan mendapatkan laporan dari seorang warga.

Pelapor merupakan ayah dari korban pencabulan, seorang siswi SMP di Kecamatan Silo.

Kekerasan seksual itu terjadi di rumah pelaku pada Senin (14/3/2022) lalu. Ketika itu, RND menjemput korban dari sekolahnya. Dia kemudian mengajak korban bertandang ke rumahnya.

Orang tua korban yang mendapatkan kabar jika anaknya berada di rumah RND, lantas mendatangi rumah tersebut. Ternyata sang anak berada di kamar RND. Korban lantas mengaku telah terjadi persetubuhan. Peristiwa itu lantas dilakukan ke Polsek Sempolan.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Sempolan Kecamatan Silo Suhartanto, Jumat (18/3/2022).

Polisi pun menangkap RND. Polisi menjerat tersangka pencabulan memakai UU Perlindungan Anak.