Berita Kediri

HUT ke-72 Satpol PP, Wali Kota Kediri Dapat Anugerah Karya Bhakti Peduli Satpol PP 2022 

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Alun-alun Kota Blitar, Rabu (16/3/2022).

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar dianugerahi penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Peringatan HUT ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja, ke-60 Satuan Pelindungan Masyarakat, serta ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Alun-alun Kota Blitar, Rabu (16/3/2022).

Penghargaan untuk Abdullah Abu Bakar ini diterimakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Djatmiko.

"Terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Pak Tito atas apresiasi yang diberikan kepada kami,” ujarnya mewakili wali kota Kediri. 

Ditambahkannya, penghargaan yang diraih menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam menjalankan setiap tugasnya Satpol PP harus menekankan sisi humanis. 

“Yang terpenting masyarakat punya persepsi positif. Harus ramah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Ada beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk mendapat penghargaan ini. Pertama, indikator komitmen yang meliputi peraturan kepala daerah tentang uraian tugas Satpol PP, peraturan kepala daerah terkait sarana dan prasarana penunjang untuk Satpol PP, peraturan kepala daerah terkait perlibatan Satpol PP dalam bidang pemerintahan, dan peraturan kepala daerah terkait perlibatan Satpol PP dalam pelayanan publik. 

Serta peraturan kepala daerah terkait dukungan anggaran, operasional, perawatan, kesejahteraan, pemeliharaan, peningkatan SDM Satpol PP. 

Kedua adalah indikator bimbingan dan pengawasan yang meliputi program pengembangan kapasitas untuk satpol PP, program pendampingan untuk Satpol PP, dan monitoring dan evaluasi berkala terhadap tugas Satpol PP.

Penghargaan ini berhasil diboyong karena Kota Kediri telah memenuhi indikator penilaian. Seperti adanya Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Dimana belum semua daerah membuat dan mengatur tugas Satlinmas sesuai Permendagri terbaru.

Kemudian dalam rangka pengembangan kapasitas SDM bagi anggota Satpol PP diadakan kegiatan kesamaptaan dengan  instansi lain. 

Ada juga penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penegakan perda dan perkada. Kota Kediri juga melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu dalam pelaksanaan PPKM ke Kemendagri.