TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan yang tertulis di KTP nya.
Selama ini dikenal sebagai Crazy Rich, siapa sangka pekerjaan yang tertulis KTP Doni Salmanan cukup tak terduga.
Sebelum jadi tersangka, Doni Salmanan dikenal sebagai seorang trader.
Baca juga: Kesalahan Fatal Doddy Sudrajat jadi Penyebab Puput Gugat Cerai, Kecewa Tak Didukung soal Hal ini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkap profesi pria 23 tahun tersebut.
Diketahui, berdasarkan informasi di KTP nya, Doni Salmanan bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Sebelum menjadi Crazy Rich, Doni Salmanan mengaku sempat hidup susah.
Ia bahkan mengaku pernah menjadi juru parkir untuk mencari uang.
Lebih lajnnjut, Asep menuturkan Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Baca juga: Perceraian Doddy Sudrajat & Puput Sudrajat Dituding Hanya Settingan, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).