Berita Kekerasan Seksual

Polisi Menduga Masih Ada Korban Lain Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022).

Reporter: Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMATARAMAN.com | PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan, Madura melakukan pengembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf.

Hingga detik ini, Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pemeriksaan terhadap Habib Yusuf Alkaf yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Baca juga: Sempat Dibela Ratusan Jemaahnya, Habib Yusuf Alkaf yang Diduga Mencabuli Santriwati Akhirnya Ditahan

Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," kata AKP Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKP Tomy, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur itu, ada yang pulang ke kampung halamannya di Jakarta.

Korban yang pulang itu merasa malu dan trauma pasca dicabuli oleh tersangka.

"Korban merasa trauma dan keluar dari tempat itu. Setelah keluar langsung melaporkan kepada pamannya perihal kejadian itu," ujarnya.

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, dua korban yang dicabuli oleh tersangka rerata masih usia 16 tahun.

Dua korban ini merupakan warga Pamekasan dan warga Jakarta.

Bahkan ironisnya, saat terjadi tindak asusila tersebut, oleh tersangka keduanya pernah dihadirkan bersama dan pernah dilakukan hanya berdua.

Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah.

"Penolakan dari korban apakah ada atau tidak, nanti kami cek lagi karena kami masih terus melakukan pemeriksaan," pungkasnya.