Prabowo Dihina, Warga Sampang Madura Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagian anggota Teretan Berbuat Madura saat melakukan pelaporan ke Polres Sampang, (25/1/2022) kemarin siang.

Reporter: Hanggara Pratama.

TRIBUNMATARAMAN.com | SAMPANG - Sejumlah warga di Kabupaten Sampang, Madura, yang mengatasnamakan Teretan Berbuat Madura berbondong-bondong mendatangi Polres Sampang, kemarin (25/1/2022).

Kedatangan puluhan orang tersebut untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan Edi Mulyadi di akun MimbarTube.

Pernyataan yang tengah viral itu dinilai telah menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

"Upaya hukum ini kami ambil karena kami merasa tidak terima dengan pernyataan Edi Mulyadi yang mengandung dugaan fitnah dan ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik," kata Sekretaris Taretan Berbuat Madura, Prasetyo Lukman Hakim, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, pernyataan Edi Mulyadi yang diunggah pada 18 Januari 2022 lalu di Youtube itu mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Menhan Prabowo Subianto sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ada beberapa pernyataan Edi Mulyadi yang dianggap menimbulkan kegaduhan, salah satunya soal macan mengeong.

"Sebagai aparatur Negara masak pantas disamakan dengan binatang (kucing), ini akan menimbulkan polemik di masyarakat," terang Prasetyo Lukman Hakim.

Maka dari itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak kepolisan Resort Sampang untuk mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut meski laporannya ditolak oleh pihak kepolisian setempat.

Alasannya, kasus tersebut sudah di laporkan oleh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus yang sama.

"Mekipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar kedepan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian," pungkasnya.

Terpisah, KasiHumas Polres Sampang Iptu Sunarno, saat di konfirmasi menyampaikan tidak mengetahui secara pasti terkait pelaporan tersebut.

Hanya saja bila ada pelaporan dari masyarakat tentunya akan ditangani sesuai prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Mohon waktu, nanti kami kabari," pungkasnya.