TRIBUNMATARAMAN.COM - Pihak Kementrian Sosial ( Kemensos) telah selesai membahas polemik donasi Gala yang digagas Marissya Icha.
Marissya Icha mengatakan dirinya berhasil menjelaskan donasi Gala secara terperinci sekaligus memberikan bukti kepada Kemensos.
Sahabat Vanessa Angel tersebut menyimpulkan donasi Gala yang dipermasalahkan Doddy Sudrajat tak menyalahi aturan.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Terseret soal Selisih Rp400 Juta Donasi Gala, Berikan Klarifikasi
Dengan demikian, Doddy Sudrajat bak 'kalah' lagi dalam permasalahan soal Gala.
Diketahui, Marissya Icha melakukan pertemuan virtual dengan Kemensos untuk membahas donasi Gala.
Marissya diminta menjabarkan terkait donasi untuk Gala, mulai dari rekening hingga daftar siapa saja yang berdonasi.
"Di dalam meeting Zoom ada pertanyaan dari Pak Direktur di Kemensos yaitu tujuan cara pengumpulan saya bisa jelaskan siapa saja orang yang mendonasikan, rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan,
apakah target sudah digapai, pihak mana saja yang dilibatkan, lalu atas nama siapa rumah dibelikan. Dan saya memberikan bukti-bukti PUB. " papar Marissya Icha, dilansir dari YouTube Cumicumi.
Bersyukurnya, Marissya Icha mengatakan bahwa dirinya mampu menjelaskan semua pertanyaan tersebut secara rinci disertai dengan bukti yang ada.
"Dan Alhamdulillah dari meeting Zoom saya dapat jelaskan," sambungnya.
Baca juga: Inilah Hinaan yang Buat Mayang Trauma & Insecure Sampai Terapi Mental: Ya Ampun Jahat Banget
Tak sampai di situ, pertemuan virtual antara Marissya dengan Kemensos itu berlanjut dengan membahas perihal lain.
Marissya menegasan bahwa kabar terkait rumah Gala akan disita oleh Kemensos tidaklah benar.
"Dan setelah itu urusan kami yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar," tegas Marissya Icha.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy juga menambahkan bahwa tak ada unsur pidana yang bisa menjerat kliennya.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apalagi ranah pidana, tidak ada itu.
Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ, melainkan edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," ucap Ahmad Ramzy.