Regional

Oknum Polisi Hamili Istri Tahanan Narkoba, Juga Ada Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Kantor Polsek

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepolisian

TRIBUNMATARAMAN.COM - Nama Korps Kepolisian kembali tercoreng, setelah oknum polisi dilaporkan menghamili istri seorang tahanan.

Urusan polisi nakal, Bripka IS (39) pun semakin panjang setelah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Sesuai laporan yang ada, Bripka IS dinas di Satuan Reserse di jajaran Polda Sumsel diduga menjalin hubungan terlarang dengan IN (20) istri FP (59), seorang tahanan kasus narkoba.

Akibat hubungan tak sepatutnya dilakukan, IN (20) disebut tengah hamil 2 bulan.

IN merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa yang dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel dengan harapan Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.

"Dari pengakuan IN, setelah dua minggu atas perbuatan itu, dia positif hamil."

"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).

Berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan di bawah tekanan.

IN menyebut, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusa Kambangan.

"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.

Masih dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah padanya.

Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.

 "Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS."

"Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang)."

"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring."

"Mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," ucapnya.

Kejadian tersebut diketahui suami IN yang masih mendekam di penjara setelah ada orang yang melaporkan peristiwa ini.

Setelah ditanya, IN mengakui hal itu dan berujar memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.

"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," ucapnya.

Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021).

"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan ini.

"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," ucapnya.

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Kantor Polsek

Peristiwa serupa beberapa waktu lalu juga terjadi. Ulah yang dilakukan oknum polisi terhadap Anak Baru Gede (ABG) usia 16 tahun sangat keterlaluan.

Terlebih tempat yang dipakai melampiaskan hasratnya di Polsek tempatnya bertugas

Kejahatan ini pun langsung viral di media sosial.

Oknum polisi yang kini dijebloskan ke tahanan Polres Ternate berinisial Briptu II.

Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Briptu II yang sudah dijerat sebagai tersangka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG usia 16 tahun di Polsek.

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,membenarkan kasus oknum polisi merudapaksa ABG di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, Propam Polda Maluku Utara tengah sudah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," terangnya.

Kronologi

Peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku mengunci pintu ruangan.

Tak berselang lama, korban ke luar ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Briptu II yang sudah ditetapkam sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak memberi toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.(Tribunnews.com)