Berita Kediri

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing SBW (34) warga Kelurahan Setonopande dan RR (22) warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan seseorang bernama SBW. 

SBW diamankan pada saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari  SBW petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tissue.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkap Iptu Henry, Rabu (8/12/2021). 

Dari pemeriksaan SBW, petugas mendapat informasi jika sabu-sabu tersebut dibeli dari RR.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR.

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Kelurahan Setonopande.

Dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu -sabu beserta klip plastik pembungkusnya, satu buah HP yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp 50.000 dan satu buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu. 

“Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai  tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota," jelasnya. 

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun  dan paling lama 12 tahun.