Berita Entertainment

Rizky Billar & Lesti Kejora Tak Serahkan Keterangan Nikah Siri, Pihak KUA: Statusnya Perjaka Perawan

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora saat menikah

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat, terlebih setelah keduanya mengaku melakukan pernikahan siri pada Januari lalu.

Sejumlah pihak bahkan mengaku akan memperkarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora karena polemik pernikahan mereka.

Kendati demikian, Lesti dan Billar tampaknya tak ambil pusing dengan hal tersebut.

Pihaknya menganggap tak ada yang dirugikan dari pernikahan mereka.

Baca juga: Krisdayanti dan Aurel Makin Lengket dan Kompak, Ashanty Ungkap Alasan Dulu Tak Seperti Sekarang

Sementara itu, pihak KUA akhirnya angkat suara menanggapi pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari beberkan soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti melalui  YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

Ia menjelaskan berkas pendaftaran yang diajukan tidak memiliki masalah administrasi.

Menurut keterangannya, tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."

"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandasnya dikutip via TribunnewsBogor.com Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri dalam Berkas Pernikahan Billar Lesti

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.

Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.

"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.