TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR -
Di sepanjang stren Kali Lahar, Kota Blitar banyak berdiri permukiman penduduk.
Selain dilarang, pendirian bangunan di sepanjang stren Kali Lahar juga rawan terdampak bencana banjir dan longsor.
Sekarang, Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar tengah mendata bangunan di sepanjang aliran stren Kali Lahar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar juga memasang patok batas sempadan di Kali Lahar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi, mengatakan Dinas Perumahan Rakyat mengampu standar pelayanan minimal terhadap rumah yang terdampak bencana.
Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, yaitu, mendata bangunan rumah di stren Kali Lahar yang rawan terdampak luapan air.
"Tahun ini, kami melakukan pendataan bangunan rumah yang rawan terdampak banjir di stren Kali Lahar," kata Erna, Selasa (21/9/2021).
Dikatakannya, setelah pendataan baru dilakukan kajian terhadap bangunan di stren Kali Lahar.
Kajian dari hasil pendataan akan menjadi pertimbangan Pemkot Blitar untuk melakukan relokasi bangunan di stren Kali Lahar.
"Tahun lalu, ada tiga rumah di stren Kali Lahar yang direlokasi. Dua rumah kami bangunan baru, karena sudah punya tanah, dan satu lagi kami bantu biaya sewa rumah selama tiga tahun karena belum punya tanah," ujarnya.
Sekretaris DPUPR Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan PU sudah memasang patok batas sempadan di sepanjang stren Kali Lahar mulai Kelurahan Ngadirejo sampai Kelurahan Blitar.
Sesuai aturan, batas sempadan antara aliran sungai dan bangunan minimal 15 meter.
"Batas sempadan ini sebagai tanda kawasan di stren kali yang harus steril dari bangunan. Jika ada rumah warga yang sudah terbangun di batas sempadan nanti bisa bergeser," katanya.
Dikatakannya, ketika proses pematokan batas sempadan, tim DPUPR menemukan beberapa wilayah stren Kali Lahar yang padat permukiman.
Beberapa wilayah stren Kali Lahar yang padat permukiman, yaitu, di Kepanjenlor, Kauman, Pakunden, dan Sukorejo.
Posisi permukiman warga berada di batas sempadan sungai yang seharusnya steril dari bangunan.
"Kalau ada rumah tidak aman harus ada kebijakan relokasi. Nanti, Pemkot yang menentukan apakah relokasi atau ada bantuan," ujarnya.