TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dalam rentang dua bulan terakhir, yakni Agustus-September 2021.
Kasus yang diungkap itu rinciannya, dua kasus penggunaan dan pengedaran sabu-sabu. Sementara lima sisanya pengedaran pil dobel L alias pil koplo.
“Total barang bukti yang kami amankan, yakni sabu-sabu seberat total 2,73 gram dan dan pil dobel L sebanyak 369 butir,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo.
Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap sebelas orang yang kini telah ditahan di Mapolres Trenggalek. Empat orang adalah tersangka kasus narkoba, sisanya kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Para tersangka tak hanya berasal dari Kabupaten Trenggalek. Beberapa di antaranya merupakan warga luar kota, seperti Tulungagung, Kediri, Pasuruan, hingga Wonogiri.
Heru mengatakan, pengungkapan seluruh kasus itu merupakan kerja sama antarpihak di kepolisian. Lima kasus yang ditangani saat itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Sementara dua sisanya masing-masing diungkap oleh Polsek Watulimo dan Polsek Suruh.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh anggota Satresnarkoba dan polsek jajaran yang telah bekerja keras sehingga mampu mengungkap berbagai kasus narkotika ini,” sambung Heru.
Heru mengingatkan agar warga tidak bermain-main dengan mencoba narkotika jenis apapun. Pihaknya memastikan, berbagai aktivitas yang berkiatan dengan narkotika akan diproses hukum sebagai mana mestinya.
“Kami tidak akan pandang bulu. Akan kami tindak sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Untuk empat tersangka narkoba, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tujuh tersangka kasus penyalahgunaan okerbaya dikenai pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 joncto pasal 98 ayat (1) dan (2) UURI 36/2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya bekisar antara 4 sampai 10 tahun penjara.
Baca juga: Suami Asal Kediri Komersilkan Istri ke Trenggalek untuk Layanan Bertiga, Dibanderol Rp 1,5 Juta