TRIBUNMATARAMAN.COM - Karena cinta bertepuk sebelah tangan, pemuda asal Kediri, Heru Erwanto (25) gelap mata hingga membunuh dua wanita kakak beradik.
Heru Erwanto (25) merupakan pemuda asal Ploso Klaten Kediri yang mengekos di kawasan Sedati Sidoarjo.
Sedangkan korban adalah Dira (20) dan adiknya, Dea (13) warga Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Heru menaruh hati kepada Dira, namun cintanya tak terbalas.
Baca juga: Apartemen Mewah Dijadikan Sarang Prostitusi Online, 6 Wanita Cantik Diboyong Polisi
Mirisnya, jasad Dira dan Dea dibuang ke sumur setelah nyawanya dihabisi oleh pelaku.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan oleh pemuda Kediri terhadap dua wanita kakak beradik di Sidoarjo.
1. Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku memang menyukai Dira.
Dulu, Heru merupakan pekerja di warung kopi milik orang tua korban.
"Pelaku ini pernah bekerja di warung kopi milik orang tua korban. Dia suka kepada korban tapi bertepuk sebelah tangan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).
2. Kronologi Kejadian, Bermula Cekcok
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban, Senin (6/92/2021) malam.
Mulanya, Heru bermaksud menemui Dira untuk menyampaikan isi hatinya.
Saat itu, Dira sedang di rumah bersama adiknya, Dea. Sedangkan, orang tua mereka masih bekerja, menunggu warung kopi.
Tak lama setelah berkunjung, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban sampai terlibat adu fisik.
"Beberapa saat pelaku datang, dia sempat cekcok mulut dengan korban. Sampai tarik-tarikan,
kemudian korban yang kecil ke dapur mengambil pisau untuk membantu kakaknya," urai kapolres.
3. Pelaku Habisi Korban
Melihat Dea membawa pisau, Heru langsung memegang tangannya.
Mereka sempat tarik-menarik pisau dapur kecil yang dibawa korban. Kemudian didorong dan disayatkan ke leher korban.
Dea pun tersungkur. Darah bercucuran dari lehernya yang tersayat pisau dapur.
"Melihat itu, kakaknya histeris. Dan pelaku panik," lanjutnya.
Karena panik itulah, pelaku berusaha mencekik leher korban agar diam.
Dira dicekik lehernya dan ditindih oleh pelaku, sampai meninggal dunia.
Kemudian, pelaku menyeret dua korban ke belakang rumah.
Lantas menceburkan kakak-adik itu ke dalam sumur yang kedalamannya sekira 6 meter.
4. Korban Sempat Jarah Mobil dan Ponsel Korban
Setelah menghabisi dua korban, rupanya Heru sempat meninggalkan tempak kejadian.
Namun beberapa saat kemudian, Heru balik lagi ke rumah korban.
Tersangka menjarahmobil Daihatzu Sigra warna putih bernopol AG 1192 EK milik ayah korban yang terparkir di rumah korban.
Selain itu, pelaku juga menjarah lima ponsel dari rumah korban.
Pembunuhan kakak beradik itu baru diketahui menjelang tengah malam. Saat itu ibu korban pulang ke rumah.
Dia curiga melihat pagar terbuka dan mobil tidak ada di parkiran. Begitu masuk ke dalam rumah, kecurigaan makin menjadi melihat ada bercak darah.
Takut dengan bercak carah, ibu korban menghubungi suaminya.
Dari sana, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Waru.
5. Diberondong Peluru Panas
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati.
Ketika didatangi polisi, tersangka Heru mengelak dan berusaha meyakinkan polisi berseragam preman jika dirinya tidak tahu.
Namun di sela-sela proses interogasi di lokasi, Heru berusaha kabur meninggalkan lokasi.
Petugas yang susah siap di luar penginapan memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun tersangka Heru berusaha lari. Tak pelak, petugas langsung mengarahkan moncong revolver ke kaki kanan tersangka.
Setelah terjungkal di jalan, Heru baru mengangkat tangan, menyerah. Bahkan Heru, meratap ampun agar tidak ditembak lagi.
"Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur. Terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).
Begitu tertangkap, Heru dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan lalu dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika diperiksa, pemuda Kediri ini mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Termasuk Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.