Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 5 TKP

- Satreskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku pencurian motor yang sudah beraksi di 5 lokasi di Kabupaten Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok. polres nganjuk
Tersangka SY (dua dari kiri) ditangkap Polres Nganjuk karena diduga mencuri motor di 5 TKP 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK  - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku pencurian motor yang sudah beraksi di 5 lokasi. 

Pelaku berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan SY diringkus saat hendak menggasak motor yang sedang diservis di bengkel wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

Sebelumnya, dia juga mencuri sepeda motor milik petani saat sedang bekerja di sawah. 

Polres Nganjuk pun mendapat laporan kehilangan motor dari beberapa warga. 

"Kami menyelidiki laporan kehilangan kendaraan dari beberapa warga tersebut. Hingga akhirnya mengamankan pelaku. Kasus ini terungkap juga berkat kepekaan warga," katanya, Senin (28/7/2025).

Pelaku SY tercatat diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo. 

Selain itu, dari hasil interogasi, SY juga mengaku mencuri motor di wilayah Gondang. Salah satunya adalah Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. 

Bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku. 

Dari sini dapat disimpulkan tersangka melancarkan pencurian motor di wilayah Kecamatan Gondang dan Sukomoro. Totalnya, dia mencuri motor di lima titik di lokasi itu. 

"Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian," ucapnya. 

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

"Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini," tutupnya. 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved