PPPK 2025
1.400 PPPK Hasil Seleksi Tahap 2 di Trenggalek Akan Dilantik September 2025
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi tahap 2 di Kabupaten Trenggalek akan dilantik pada September 2025
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi tahap 2 di Kabupaten Trenggalek akan dilantik pada September 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, pelantikan PPPK gelombang kedua ini akan diikuti 1.400 peserta.
"Kami akan segera mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Setelah NIP keluar, baru dibuatkan SK dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Rencananya pelantikan gelombang dua ini pada bulan September," terang Edy, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Trenggalek Hentikan Rekrutmen Honorer, Semua Tenaga Non-ASN Diangkat Jadi PPPK
Jika pelantikan tersebut sudah dilaksanakan, maka seluruh tenaga honorer alias tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek dipastikan habis.
Sebelumnya pada gelombang pertama sebanyak 905 tenaga non juga telah diangkat menjadi PPPK pada bulan Mei 2025.
Setelah ini, Edy memastikan Pemkab Trenggalek tidak akan membuka lagi penerimaan tenaga honorer atau non ASN.
"Teman-teman perangkat daerah sudah kami wanti-wanti agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apapun," katanya.
Untuk pengisian formasi ke depan, terutama setelah banyaknya pegawai yang pensiun tahun ini, Edy menyebutkan bahwa pengadaan tenaga kerja akan langsung melalui jalur PPPK atau CPNS, tergantung kebijakan pemerintah dan kemampuan anggaran.
Tidak menutup kemungkinan, rekrutmen ASN kedepan akan menggunakan konsep minus growth atau penerimaan lebih sedikit dibandingkan kekosongan ASN yang ada.
Selain efisiensi anggaran, kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang bisa menggantikan peran manusia juga menjadi pertimbangan.
"Misalnya nanti ada 500 pegawai yang pensiun, maka rekrutmennya bisa disesuaikan, tidak boleh lebih dari jumlah itu. Bahkan sekarang pemerintah menerapkan kebijakan minus growth, misalnya 500 pensiun, hanya diisi 300 orang," tutupnya.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Jadwal-pelantikan-PPPK-tahap-2-kabupaten-trenggalek.jpg)