Kasus Kredit Fiktif di Kediri

Kejari Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN di Kabupaten Kediri

Kejari Kabupaten Kediri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Kantor Cabang BRI Pare

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
DIGELANDANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif BRI Cabang Pare, Kediri. Ketiga tersangka berinisial AS, OS, dan S langsung ditahan pada Senin (7/7/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.   

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Kantor Cabang BRI Pare, Kabupaten Kediri

Tiga tersangka. masing-masing berinisial AS, OS, dan S langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, Selasa (8/7/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Kejari Kediri mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan bernomor PRINT-1732, 1735, dan 1736 tertanggal 7 Juli 2025.

Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kediri hingga 26 Juli mendatang.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh seseorang berinisial AP pada akhir 2022.

AP disebut membutuhkan dana modal usaha dan kemudian mengajukan kredit melalui bantuan tersangka AS, yang menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pare saat itu. 

"AP kemudian dikenalkan kepada S, yang berperan sebagai calo," jelas Iwan, Selasa (8/7/2025). 

Dalam skema kredit fiktif ini, tersangka S menyarankan agar AP mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain, lengkap dengan sertifikat tanah atas nama para nasabah fiktif tersebut.

Seluruh dokumen kemudian diproses oleh tersangka OS sebelum diserahkan kembali ke tersangka AS untuk pengajuan ke pihak manajemen bank.

"Para tersangka bekerja sama untuk merekayasa seolah-olah nasabah tersebut benar-benar memiliki usaha dan layak menerima kredit. Padahal seluruhnya tidak pernah memiliki niat ataupun kemampuan untuk mengembalikan pinjaman," terangnya. 

Dari hasil audit dan laporan pemeriksaan, diketahui bahwa penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,43 miliar. Modus ini dijalankan dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersil Kecil pada periode 2023 hingga 2024.

Tak hanya menetapkan dan menahan para tersangka, Kejari juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank, masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kejari Kediri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus perbankan akan terus dilanjutkan, terutama yang merugikan keuangan negara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pinjaman menggunakan identitas fiktif atau jasa calo," tandasnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved