Selasa, 9 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Kembali Ringkus Pengedar Pil Koplo Dari Jatikalen

Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran pil koplo.  Kali ini pelakunya dari Desa Begendeng, kecamatan Jatikalen, Nganjuk

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
ilustrasi pil koplo 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran pil koplo. 

Kali ini, petugas meringkus AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. 

Lewat informasi ini, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

"Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda," katanya, Jumat (27/6/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti ratusan pil koplo. 

Pil jenis dobel L tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

"AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono," sebutnya. 

Saat dimintai keterangan, AR mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang, yang kini berstatus DPO. 

Polisi terus mendalami jaringan distribusi pil koplo ini. 

"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved