Pembunuhan di Ringinanom Nganjuk

Pembunuh Pria Magetan di Bawah Jembatan Nganjuk Ditangkap, ini Sosoknya

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan di Nganjuk. Pelakunya sudah lansia

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Polres Nganjuk menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan, Kamis (12/6/2025). Tersangka adalah AS (70), warga Solo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Misteri pembunuhan terhadap warga Magetan yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, akhirnya tersingkap. 

Personel Sat Reskrim Polres Nganjuk telah menangkap pelaku pembunuhan itu. 

Dia adalah lansia berusia 70 tahun dari Solo, dan berinisial AS. 

Baca juga: Jasad Pria Magetan Ditemukan di Bawah Jembatan di Nganjuk, Banyak Luka Tusuk di Tubuhnya

Dari penangkapan ini terungkap, tersangka tega menghabisi nyawa korban, Sucipto (50) warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, akibat sakit hati. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan pelaku diamankan saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/6/2025) pagi. 

Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

"Benar, kami telah menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku berterus terang telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (12/6/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut, tersangka membunuh korban di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Atau lokasi ditemukannya jasad korban. 

Di samping itu, korban dan tersangka memang tinggal di bawah itu. 

"Motif dari pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati," sebutnya. 

Berdasar pengakuan pelaku, selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban kerap meminta uang dan menyuruh pelaku membeli makanan dan minuman keras. 

Hal ini lantas bikin pelaku merasa diperlakukan semena-mena.

Seketika itu pula pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.

"Pelaku menusuk korban dengan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami 18 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan emosi yang sangat kuat saat kejadian berlangsung," jelasnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih. 

Visum dari RS Bhayangkara Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved