Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polsek Kalidawir Tulungagung Tangkap Pencuri Spesialis Tabung Elpiji, Sudah Membobol 7 Outlet
Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung menangkap ASB (36), terduga pelaku pencurian tabung gas yang sudah membobol 7 outlet makanan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung menangkap ASB (36), terduga pelaku pencurian tabung gas outlet kali lima di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Kalidawir.
Warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung ini diduga telah membobol 7 outlet dan membawa kabur semua tabung gas yang ada di dalamnya.
Penangkapan AB bermula dari salah satu pemilik outlet makanan, Aswin (26) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.
“Korban ini punya outlet makanan di sebuah ruko di wilayah Kecamatan Kalidawir. Outlet miliknya dibobol orang tak dikenal pada Bulan Maret lalu,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.
Lanjut Nanang, saat itu korban ditelepon pemilik ruko sekitar pukul 09.00 WIB, karena outletnya sudah berantakan.
Gembok ruko telah dirusak, 3 buah tabung kas ukuran 3 kg di dalamnya juga hilang.
Saat itu Aswin membuat laporan ke Polsek Kalidawir.
“Setelah menerima laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan. Diawali dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian,” sambung Nanang.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengidentifikasi ASB.
ASB diketahui sebagai residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus pidana.
Saat itu sosok ASB diketahui berjualan es degan dan jenis minuman lain di Jalan A Yani Barat Tulungagung.
Sebelum melakukan penangkapan, personel Polsek Kalidawir berkoordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota.
ASB ditangkap pada Senin (9/6/2025) pukul 20.00 WIB saat sedang berjualan.
“Terduga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di tempatnya berjualan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Kalidawir,” tutur Nanang.
Dalam proses penyidikan, ASB mengakui telah membobol tempat berjualan milik Aswin.
Selain itu ASB juga mengakui ada 6 outlet lain yang telah dibobol untuk mengambil tabung gas 3 kg di dalamnya.
Selain tabung gas, ASB juga membawa termos air yang ditemukan di dalam outlet.
“Setelah proses gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam penahanan selama proses hukum,,” tegasnya.
Polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio AG 5550 ZH yang dipakai ASB saat melakukan kejahatan.
Selain itu ditemukan sebuah tang dan sepotong besi untuk mencongkel sasaran.
Polisi menjerat ASB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami juga gunakan pasal 65 KUHP karena ada sejumlah pidana sejenis yang dilakukan. Hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkas Nanang.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Gelar Baksos Hari Lalu Lintas, Gandeng Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Serahkan RAPBD 2026 ke DPRD Tulungagung, Nilainya Rp 2,889 Triliun |
![]() |
---|
Viral Rampok Uang Negara, Ketua DPC PDIP Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.