PNS Bangkalan Bandar Narkoba
PNS Dindik Bangkalan yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba Ternyata Sudah Dipenjara 10 Bulan
PNS Dinas Pendidikan Bangkalan Madura yang ditangkap polisi karena diduga jadi bandar narkoba, ternyata pernah dipenjara 10 bulan
Editor:
eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad faisol
TIGA KALI DITANGKAP : Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri) ketika digelangan menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam
Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan masih harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan. Apabila vonis di bawah dua tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan. Namun apabila vonis pengadilan di atas dua tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku.
“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, pihak disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) sebesar 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah dari disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi Pak Bupati, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.