Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
1.569 NIK Warga Trenggalek Dinonaktifkan, ini Alasannya
Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024.
NIK dinonaktifkan karena tak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan, sebenarnya Dukcapil telah mengusulkan 5.672 data penduduk ke pusat jelang Pemilu 2024
"Dari 5.672 NIK, pemerintah pusat menyetujui sebanyak 1.569 NIK dinonaktifkan. Tapi, setelah melakukan perekaman akan otomatis aktif kembali," kata Ririn, Kamis (8/5/2025).
Dengan kata lain, data NIK tersebut masih hidup tapi statusnya nonaktif.
Ririn menjelaskan, mayoritas pemilik NIK tersebut adalah pemilih pemula yang mulai memasuki usia 17 tahun.
Dukcapil sendiri sebenarnya telah berupaya mendorong calon pemilik KTP pemula untuk segera melakukan perekaman dengan menggandeng pemerintah desa.
Namun demikian, masih saja tetap ada calon pemilik KTP pemula yang tidak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP-EL.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
Bendungan Bagong Trenggalek Rampung 2028, Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Kendalikan Banjir |
![]() |
---|
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.