Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

1.569 NIK Warga Trenggalek Dinonaktifkan, ini Alasannya

Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
PENONAKTIFAN NIK - Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Dukcapil Trenggalek, Gigih Mardirianto Menunjukkan Blangko KTP Elektronik, Senin (10/2/2025). Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024.

NIK dinonaktifkan karena tak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP elektronik. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan, sebenarnya Dukcapil telah mengusulkan 5.672 data penduduk ke pusat jelang Pemilu 2024

"Dari 5.672 NIK, pemerintah pusat menyetujui sebanyak 1.569 NIK dinonaktifkan. Tapi, setelah melakukan perekaman akan otomatis aktif kembali," kata Ririn, Kamis (8/5/2025).

Dengan kata lain, data NIK tersebut masih hidup tapi statusnya nonaktif. 

Ririn menjelaskan, mayoritas pemilik NIK tersebut adalah pemilih pemula yang mulai memasuki usia 17 tahun.

Dukcapil sendiri sebenarnya telah berupaya mendorong calon pemilik KTP pemula untuk segera melakukan perekaman dengan menggandeng pemerintah desa.

Namun demikian, masih saja tetap ada calon pemilik KTP pemula yang tidak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP-EL.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved