Berita terbaru Kabupaten Tulungagung
Gandeng Bea Cukai dan Pemkab, Polres Tulungagung Bentuk
Libatkan Bea Cukai dan Pemkab, Polres Tulungagung membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Satgas ini akan memaksimalkan peran kepolisian dari Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Sebagai bagian proses pembentukan satgas ini, Polres Tulungagung menggelar rapat koordinasi dengan Bea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung.
"Kontribusi dana bagi hasil cukai rokok ini sangat besar, tahun ini di atas Rp 40 miliar. Jadi perlu kita optimalkan," jelas Kapolres.
Saat ini ada sekitar 53 pabrik rokok yang beroperasi di Tulungagung.
Selain menjadi produsen, wilayah Tulungagung juga menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Kapolres pun dengan tegas menyatakan, temuan di lapangan ada peredaran rokok ilegal.
"Kami bersinergi dengan Bea Cukai dan Pemkab Tulungagung, untuk optimalisasi pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Diakui Kapolres, selama ini Polsek belum optimal dalam pemberantasan rokok ilegal.
Penindakan lebih banyak dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai, seperti amanat Kementerian Keuangan.
Dengan Satgas ini nantinya Polres Tulungagung akan mengambil peran dalam optimalisasi pemberantasan rokok ilegal.
"Kami sudah ada koordinasi dengan Bea Cukai, jika ada temuan bagaimana penindakannya," tegas Kapolres.
Satgas ini akan berisi personel dari Polres Tulungagung dan Polsek jajaran.
Kapolres sudah menandatangani surat perintah kepada personel yang dilibatkan.
Satgas ini bersifat internal, bukan wadah komunikasi antar instansi terkait.
"Makanya rapat koordinasi ini digelar untuk pasokan data dari Pemkab, dari Bea Cukai sebagai panduan kami," tandas Kapolres.
Sementara Ahli Pertama Bea Cukai Blitar Bagian Pengawasan, Herlambang Wicaksono, mengatakan Tulungagung bukan asal produsen rokok ilegal.
Namun Kabupaten Tulungagung menjadi daerah distribusi dan pemasaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang masuk Tulungagung diidentifikasi berasal dari Kediri dan Malang.
"Kondisi ini sangat merugikan, karena di sini banyak pabrik yang memberikan kontribusi ke penerimaan negara," ujarnya.
Pemberantasan rokok ilegal sebagai bentuk perlindungan para pabrik rokok yang sudah patuh menjalankan aturan.
Selain itu pemberantasan rokok ilegal juga bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Alasannya, rokok ilegal ini proses produksinya tanpa pengawasan sehingga tidak diketahui kualitasnya.
"Bahan bakunya tidak ada yang mengontrol, sehingga kesehatan masyarakat yang jadi taruhannya," tegas Herlambang.
Lebih jauh Herlambang mengungkapkan, rokok ilegal selama ini datang dari Madura, Pasuruan, Sidoarjo, Malang dan kediri.
Bahkan rokok ilegal dari Sumatera juga masuk dan beredar.
Saat ini daerah distribusi banyak mengarah ke Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Setiap tahun kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Angka pastinya masih dihitung," katanya.
Para produsen rokok ilegal ini banyak berjualan dengan sistem cash on delivery (COD).
Ada pula yang berjualan secara daring (online) dengan menyamarkan dagangannya, tanpa menyebutkan merek rokoknya.
Proses komunikasi dilakukan dengan Whatsapp tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Bea Cukai
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal
TribunMataraman.com
Kabupaten Tulungagung
| Malam Renungan AIDS Nusantara, KPAD Tulungagung Kembali Memperkuat Kepedulian |
|
|---|
| Plt Bupati Tulungagung Instruksikan Gerakan Pengolahan Sampah di Seluruh Desa |
|
|---|
| Harga Kedelai Naik, Pembuat Tahu di Gondang Tulungagung Pilih Sesuaikan Ukuran |
|
|---|
| JLS Pantai Brumbun-Pantai Sine Sudah Bisa Dilewati Masyarakat, JLS Tulungagung Sudah 100 Persen |
|
|---|
| Penjelasan Kcunk Motor soal Tudingan Terlibat TPPU Bupati Tulungagung Gatut Sunu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/satgas-pemberantasan-rokok-ilegal-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.