Berita Terbaru Kabupaten Kediri

DPRD Desak Pemkab Kediri Segera Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan

DPRD Kediri mednesak Pemkab Untuk segera memasang palang pintu di perlintasak KA di desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Penutupan perlintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7 pada petak jalan antara Stasiun Kras dan Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memasang palang pintu di perlintasan kereta api yang berada di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih.

Langkah ini ditujukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan di jalur tanpa palang pintu yang sebelumnya telah memakan korban jiwa.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono menyesalkan insiden kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut, terutama yang melibatkan kereta api dan kendaraan. 

Baca juga: Akibat Kecelakaan KA Dengan Truk Pupuk di Ngadiluwih Kediri, Perjalanan KA Tersendat Hingga 4 Jam

Dia menegaskan bahwa keberadaan palang pintu serta petugas penjaga perlintasan sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan kecelakaan yang terjadi, terutama karena perlintasan itu tidak dilengkapi palang pintu. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban jiwa di masa mendatang," kata Totoks saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, pemasangan palang pintu sejalan dengan prinsip hukum tertinggi, yaitu Salus populi suprema lex esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

"Dua insiden kecelakaan di Kabupaten Kediri dalam waktu dekat menjadi bukti bahwa langkah konkret perlu segera diambil," ucapnya. 

Totok juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (4) Huruf e, yang mengatur koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perhubungan. 

Selain pemasangan palang pintu, perekrutan petugas penjaga perlintasan juga menjadi hal yang tak kalah penting.

"Pemasangan palang pintu harus segera direalisasikan dalam waktu dekat. Selain itu, perlu ada perhatian khusus terhadap titik-titik lain yang berisiko tinggi agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Totok.

Dia juga menyoroti pentingnya pemberian imbalan atau honor yang layak bagi relawan penjaga perlintasan. Menurutnya, besaran upah harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak Kereta Api Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih

Kemudian pada 10 Maret 2025, insiden serupa terjadi di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan Pemda segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api rawan kecelakaan.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved