Pilwali Kota Blitar 2024

MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilwali Kota Blitar Bambang-Bayu, Mas Ibin-Elim Sah Jadi Pemenang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024, Bambang-Bayu, Mas Ibin-Elim Sah Jadi Pemenang

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pasangan Mas Ibin-Elim mendapat nomor urut 2 di Pilkada Kota Blitar 2024, Senin (23/9/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM |BLITAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota nomor 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan setelah putusan MK ini, KPU segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024.

Baca juga: Jadwal Terbaru Red Spark vs Hyundai Hillstate Liga Voli Putri Korea 2025, Kabar Baik Megawati Cs

Pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.

Sesuai rencana, penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024 dilaksanakan pada Sabtu (8/2/2025).

"KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama mensukseskan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu," kata Rangga dalam rilis yang diterima Tribunmataraman.com, Rabu (5/2/2025) malam.

Sekadar diketahui, pasangan calon wali kota-wakil wali kota Blitar nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwali Kota Blitar 2024 ke Mahklamah Konstitusi.

Sedang KPU Kota Blitar sebagai termohon dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon Bambang-Bayu di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved