Selasa, 21 April 2026

Bupati Situbondo Ditahan KPK

BREAKING NEWS - KPK Menahan Bupati Situbondo Dan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditahan KPK

Editor: eben haezer
surya.co.id/izi hartono
Bupati Situbondo, Karna Suswandi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SITUBONDO- Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga PU PR Pemkab Situbondo, resmi ditahan KPK, Selasa (21/01/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka KS ( Karna Suswandi) dan EP ( Eko Prionggo Jati) ditahan sejak  21 Januari hingga 9 Februari 2025.

"Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Menurutnya, tersangka Karna Suwandi dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang undsng Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHU Pidana.

Tessa menjelaskan, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan kontruksi di Dinas PUPP tahun 2022.

" Namun, akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK," kata Tessa.

Selain itu, kata Tessa, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2021 - 2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

"Tersangka KS meminta " uang invetasi" atau ijon kepada calon rekanan rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," bebernya.

Bahkan, sambung Tessa, atas perintah tersangka KS dan EPJ selaku PPK di Dinas PUPP memerintahkan ke jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan rekanan rekanan yang ditunjuk tersangka KS.

"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan, tersangka EPJ melalui bawahannya meminta " uang fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka KS menerima "uang investasi" melalui orang orang kepercayaanya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,-. 

"Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sekurang kurangnya sebesar Rp 811.361.200,-" ungkapnya.

Dikatakan, pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaam hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021- 2024.

(izi hartono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved