Bupati Situbondo Ditahan KPK
BREAKING NEWS - KPK Menahan Bupati Situbondo Dan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR
Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditahan KPK
TRIBUNMATARAMAN.COM | SITUBONDO- Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga PU PR Pemkab Situbondo, resmi ditahan KPK, Selasa (21/01/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka KS ( Karna Suswandi) dan EP ( Eko Prionggo Jati) ditahan sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2025.
"Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Menurutnya, tersangka Karna Suwandi dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang undsng Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHU Pidana.
Tessa menjelaskan, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan kontruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
" Namun, akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK," kata Tessa.
Selain itu, kata Tessa, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2021 - 2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka KS meminta " uang invetasi" atau ijon kepada calon rekanan rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," bebernya.
Bahkan, sambung Tessa, atas perintah tersangka KS dan EPJ selaku PPK di Dinas PUPP memerintahkan ke jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan rekanan rekanan yang ditunjuk tersangka KS.
"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan, tersangka EPJ melalui bawahannya meminta " uang fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka KS menerima "uang investasi" melalui orang orang kepercayaanya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,-.
"Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sekurang kurangnya sebesar Rp 811.361.200,-" ungkapnya.
Dikatakan, pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaam hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021- 2024.
(izi hartono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Bupati Situbondo Ditahan KPK
Karna Suswandi
Kasus korupsi bupati Situbondo
TribunMataraman.com
TribunBreakingNews
| Meriah! Ribuan Warga Saksikan Kirab Bedhol Pusaka dan Pawai Lentera di Kota Blitar |
|
|---|
| Hasil MotoGP Italia 2026: Marco Bezzecchi Menang di Mugello, Bagnaia Podium, Marc Marquez Finis 7 |
|
|---|
| LIVE Indosiar Malam, Ini Jadwal Timnas U19 Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2026 |
|
|---|
| Deni Wicaksono Ingatkan Kader Hadapi Pertarungan Politik Digital 2029 |
|
|---|
| Antisipasi Laka Laut Nelayan Prigi Trenggalek, Syahbandar Perketat Aturan Dokumen-Edukasi Nelayan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bupati-Situbondo-Karna-Suswandi-pakai-batik.jpg)