Jumat, 10 April 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Target Pendapatan Pajak Daerah Kota Blitar 2025 Naik Dua Kali Lipat

Target pendapatan pajak daerah Kota Blitar naik hampir dua kali lipat pada 2025 ini. Berikut penyebabnya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pembongkaran papan reklame bando di Jl Veteran, Kota Blitar. Realisasi pendapatan dari pajak reklame paling tinggi prosentasenya pada 2024 di Kota Blitar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Target pendapatan pajak daerah Kota Blitar naik hampir dua kali lipat pada 2025 ini.

Naiknya target pendapatan pajak daerah di Kota Blitar setelah ada pengalihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari provinsi ke daerah.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan target pendapatan pajak daerah pada 2025 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada 2025 ini, daerah mendapat target pendapat pajak daerah dari provinsi terkait pengelolaan PKB dan BBNKB.

"Karena kami akan mengelola pajak daerah dari provinsi, yaitu, PKB dan BBNKB, akhirnya ada tambahan target pendapatan pajak daerah Rp 42 miliar tahun ini," kata Widodo, Kamis (16/1/2025)

Dengan adanya tambahan itu, kata Widodo, target pendapatan pajak daerah Kota Blitar 2025 ditetapkan menjadi Rp 95,2 miliar.

Rinciannya, Rp 42 miliar target pendapatan dari PKB dan BBNKB serta Rp 53,2 miliar target pendapatan dari pajak daerah Kota Blitar.

Target pendapatan pajak daerah pada 2025 ini naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan target pada 2024.

Pada 2024, target pendapatan pajak daerah Kota Blitar sebesar Rp 49,6 miliar.

"Target pendapatan pajak daerah kami naik karena ada tambahan pengelolaan PKB dan BBNKB dari provinsi," ujarnya.

Widodo menjelaskan, realisasi pajak daerah Kota Blitar pada 2024 mencapai 109,49 persen atau Rp 54,3 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 49,6 miliar.

Komponen pajak daerah yang prosentase capaiannya paling tinggi, yaitu, pajak reklame mencapai 123 persen, pajak hotel 158 persen, dan PBB 107 persen.

Sedang pajak daerah yang belum mencapai target, yaitu, pajak hiburan. Karena, Kota Blitar memang tidak punya banyak potensi objek pajak hiburan.

"Kalau pajak hotel kenapa agak tinggi, karena pada 2024 kemarin banyak event sehingga kami bisa menghadirkan banyak tamu dari luar kota," katanya.

Widodo optimistis bisa mencapai target pendapatan pajak daerah pada 2025 ini.

(samsul hadi/tribunmataraman.com) 

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved