Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Sembilan Jabatan Setingkat Kepala Dinas di Pemkab Trenggalek Kosong, Bupati Tunggu Izin Mendagri

Sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mempunyai pejabat definitif. Bupati tunggu izin Mendagri

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mempunyai pejabat definitif.

Saat ini, dari 9 jabatan, tujuh di antaranya diisi oleh pelaksana tugas. Sementara 2 jabatan lainnya kosong. 

Jabatan yang saat ini diisi oleh Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang dibiarkan kosong adalah Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik.

Kekosongan tersebut karena 7 pejabat memasuki masa pensiun, lalu 1 pejabat meninggal dunia, dan 1 pejabat di mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah lain.

"Paling lama adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu," kata Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Agung Widhianto, Sabtu (11/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan tugas dua jabatan tinggi pratama yang dibiarkan kosong langsung diampu oleh pejabat yang ada di atasnya yaitu Sekda Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut tidak menjadi masalah besar karena jabatan staf ahli tidak melakukan fungsi manajerial seperti jabatan pimpinan tinggi pratama yang lain misalnya saja kepala dinas.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin tidak bisa serta merta melakukan pengisian jabatan utama yang kosong.

Sesuai undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.

Sedangkan setelah pelantikan nanti, Mas Ipin juga harus menunggu minimal 6 bulan baru boleh melakukan pengisian jabatan, hal tersebut diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, pasal 162 ayat (03).

Namun demikian, Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin bisa saja mengganti atau mengisi jabatan yang kosong tersebut dengan syarat mendapatkan izin dari menteri dalam negeri.

"Pengisian jabatan yang kosong ini masih bisa dilaksanakan namun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved