Senin, 8 Juni 2026

Percobaan Bunuh Diri di Ngancar

Pasutri di Ngancar Kediri Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun

Dua tersangka kasus percobaan bunuh diri di Ngancar Kediri memperagakan 36 adegan saat proses rekonstruksi. Berikut rinciannya.

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
Polres Kediri
Proses rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI – Pasangan suami istri (pasutri), D (31) dan M (28), tersangka kasus percobaan bunuh diri yang menyebabkan anak balita mereka meninggal dunia, menjalani rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025). Dalam rekonstruksi ini, mereka memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.  

"Hari ini ada 36 adegan yang diperagakan dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada perubahan atau tambahan adegan baru," kata Ipda Hery.

Rekonstruksi dimulai dari adegan D pulang bekerja, dilanjutkan dengan M membeli racun tikus merek Timex. Racun tersebut kemudian diracik dengan susu kemasan dan dibagi menjadi empat porsi. Minuman itu diminum bersama dua anak mereka, MRS (2) dan MDNP (8), sekitar pukul 20.00 WIB.  

Tragisnya, MRS, anak balita pasangan ini, meninggal dunia akibat racun tersebut. Pada malam kejadian, Danang menghubungi kerabatnya untuk datang ke rumah. 

"Kondisi kedua tersangka saat ini sehat. Rekonstruksi berjalan lancar dan kami segera melanjutkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan," jelas Ipda Hery.

Menurut hasil pemeriksaan, tindakan nekat pasutri ini dipicu oleh jeratan utang. Mereka memiliki total utang sekitar Rp28 juta yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Teror dari pihak penagih utang disebut sebagai faktor yang mendorong mereka mengambil langkah tragis tersebut.  

"Utang di pinjaman online mencapai Rp10 juta, sementara sisanya tersebar di lembaga keuangan lainnya," tambah Ipda Hery.

Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Sutrisno, memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," ujar Sutrisno.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sempat menggemparkan warga lereng Gunung Kelud. Selain menyebabkan kematian balita MRS, D, M dan anak sulung mereka, MDNP (8), harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved