Opini

Sikap PDI Perjuangan soal Putusan MK yang Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

Sikap PDI Perjuangan soal Putusan MK yang Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

Editor: Rendy Nicko
Dokumen PDIP Jatim
Said Abdullah, Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau parliamentary threshold membuat PDIP Perjuangan menyiapkan beberapa langkah. 

Dengan keluarnya putusan ini, maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi.

Inilah Sikap PDI Perjuangan, yakni :

1. Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Putusan No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan keluarnya putusan ini, maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi. Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat.

2. Dalam pertimbangan Putusan MK diatas, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal hal seperti; semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah nasional, namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres, dan membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR.

3. Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam undang undang pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar karena dukungan DPR yang kuat. Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

4. Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut. Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU. (*)

Said Abdullah

Ketua DPP PDI Perjuangan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved