UMK Kabupaten Madiun 2025

UMK Kabupaten Madiun 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.389.104,91

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.389.104,91.

Editor: eben haezer
ist
ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MADIUN - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Madun 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.389.104,91. 

Usulan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno, Kamis (12/12/2024) lalu. 

Selanjutnya, usulan ini juga telah dikirimkan ke Pemprov Jatim. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, selisih kenaikan UMK 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813,19.

Pada 2024 lalu, UMK Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp 2.243.291.

“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024,” ujar Imam,  Senin (16/12/2024).

Dirinya menambahkan, kenaikan 6,5 persen dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks indeks tertentu.

Di satu sisi, lanjut Imam, nantinya bila sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan dilaksanakan sosialisasi baik itu langsung kepada para pengusaha, maupun para pekerja.

“Selain itu, sosialisasi lewat media sosial,media massa, sampai nanti dilakukan monitoring setelah nanti pelaksanaan mulai Januari 2025,” pungkasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved