UMK Kabupaten Mojokerto 2025

Dewan Pengupahan Sepakat Usulkan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik Menjadi Rp 4,9 Juta 

Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK (Upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2025, naik 6,5 persen atau Rp 300.611

Editor: eben haezer
Tidak ada
Ilustrasi Uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM -| MOJOKERTO- Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK (Upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2025, naik 6,5 persen atau Rp 300.611,17, menjadi Rp 4,9 juta.

Usulan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkapkan, hasil forum dewan pengupahan dariunsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

"Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Ia mengatakan dewan pengupahan, pemerintah dan serikat pekerja satu suara menyepakati adanya kenaikan UMK tersebut. Menyusul formulasi penghitungan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025. 

"Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611,17, sehingga menjadi Rp 4.925.398,34," ungkap Taufiqurrohman.

Sementara itu, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mereka meminta kenaikan UMK sebesar 0,5 persen.

Mereka menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, lantaran sampai sekarang belum dicabut.

"Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan 0,5 persen atau sebesar Rp 23.817,65. Sehingga menjadi Rp 4.648.604,82," ujar Taufiqurrohman.

Menurut dia, Pemda menampung aspirasi dari unsur pengusaha, sehingga kemungkinan akan ada dua usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2025. Besaran kenaikan UMK akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ibu bupati menyampaikan skema dua-duanya kepada gubernur Jawa Timur. Kita masih menunggu petunjuk ibu bupati," paparnya.

Dikatakan Taufiqurrohman, pihaknya juga melakukan pembahasan tentang usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemungkinan akan ada perspektif yang berbeda, karena unsur Apindo tidak merekomendasikan penetapan UMSK tahun 2025.

Sedangkan, unsur serikat pekerja mengusulkan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto naik 5 persen dari UMK, pada 12 Sektor dan 15 Sub Sektor.

"Dari unsur pemerintah sepakat tidak mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025," pungkasnya. 

Adapun besaran UMK Kabupaten Mojokerto masuk wilayah ring 1, mengalami kenaikan setiap tahunnya.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 Rp 4.354.787.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 Rp 4.504.787

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 Rp 4.624.787

Sehingga, kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto akan mengikuti UMP Jatim yang naik 6,5 persen.

(Moh Romadoni/tribunmataraman.com)

Editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved