Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Seorang Pemuda Rampok 2 Minimarket di Nganjuk, Ancam Pakai Pisau-Gondol Uang Puluhan Juta
AA (27), warga Nganjuk, merampok dua minimarket dengan pisau, mencuri Rp 53 juta. Ditangkap polisi saat nongkrong, ia terancam 12 tahun penjara
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, nekat melakukan perampokan di dua minimarket.
AA melancarkan aksinya dengan cara mengancam pekerja minimarket menggunakan sebilah pisau.
Hasil merampok digunakan tersangka untuk membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Namun, kini, AA telah diringkus polisi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika AA sudah dibekuk.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri.
"Kami mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda," katanya, Rabu (11/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, pertama, tersangka melancarkan aksinya, di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB.
AA kemudian melanjutkan perbuatannya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB.
"Di minimarket pertama, tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp 26 juta. Sedangkan di minimarket kedua, ia membawa kabur uang sebesar Rp 27 juta," sebutnya.
Julkifli mengungkapkan, dalam merampok, tersangka menggunakan modus menodongkan pisau ke pegawai minimarket dan memaksanya membuka brankas.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi, dan hiburan. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Berdasar informasi yang dihimpun, AA dicokok polisi saat nongkrong di warung kawasan Kecamatan Prambon.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau, pakaian hitam dan motor yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, serta berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini," sebutnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor: Haniffa Aulia Anshari
Kabupaten Nganjuk
Berita Terbaru Nganjuk
Nganjuk
Perampokan Minimarket
tribunmataraman.com
Kapolres Nganjuk
Gondanglegi
352 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis di Nganjuk, Terlaksana Berkat Gotong-Royong Lintas Elemen |
![]() |
---|
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gulung 2 Pengedar Narkoba Besar, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
4 Hari Bebas Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.