Pengeroyokan Polisi di Jember

Lebih Berat Dari 10 Rekannya, Aktor Utama Pengeroyokan Polisi di Jember Divonis 3,5 Tahun Penjara

Lebih berat dari 10 rekannya, anggota PSHT yang menjadi otak pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember, divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: eben haezer
imam nawawi
Khafilah Nur Habibi ,Pesilat PSHT divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat pengeroyokan polisi di Jember 

TRIBUNMATARAMAN.COM |JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menvonis Khafilah Nur Habibi anggota PSHT dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ini berbeda dengan 10 rekannya yang divonis 3 tahun penjara. 

Dia divonis setengah tahun lebih berat karena menjadi otak pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendekar PSHT terhadap anggota Polisi Aipda Parmanto Indrajaya.

Baca juga: 10 Anggota Pencak Silat PSHT yang Keroyok Polisi di Jember Divonis Tiga Tahun Penjara

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Persidangan Ketua Aryo Widiatnoko di ruang Candra PN Jember, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara terang-terangan mengunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka," ujarnya.

Aryo menegaskan, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani, sejak putusan ini dijatuhkan. Serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," katanya.

Sementara beberapa barang bukti berupa satu buah rompi hitam pernak-pernik putih dan celana sakral PSHT beserta smartphone. Kata dia, akan dikembalikan kepada terdakwa.

"Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Aryo.

Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis yang diberikan Hakim terhadap kliennya memang lebih berat ketimbang 10 pesilat lainnya.

"Karena diduga jadi salah satu provokator, sehingga vonisnya beda. Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang sekarang masih bersatu DPO," tanggapnya.

Namun, Suyit mengaku menghormati amar putusan hakim tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan langkah selanjutnya.

"Apalah mau banding atau tidak, dalam mingu-minggu ini saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga terdakwa," urainya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved