Berita Terbaru Kota Kediri

JKN Aktif Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM, Mulai Berlaku Kapan?

Para pemohon SIM, baik SIM Baru ataupun perpanjangan, kini wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif. Mulai berlaku kapan?

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
luthfi husnika
Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga tentang kebijakan baru pembuatan SIM yang mewajibkan kepesertaan JKN aktif dalam sosialisasi di Polres Kediri Kota 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Mulai November 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kediri, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.  

Tutus Novita Dewi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan kesehatan.

"Dengan menjadi peserta aktif JKN, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya," kata Tutus, Jumat (15/11/2024).

Pemohon SIM diharuskan menunjukkan bukti keaktifan sebagai peserta JKN. Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan hadir di Polres guna membantu pengecekan status keaktifan dan pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar. 

Menurut Tutus, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN di wilayah Kediri.

"Kami menyediakan berbagai cara pendaftaran yang mudah, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan," tambahnya.  

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Hal ini memungkinkan peserta mencicil kewajibannya agar tetap dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan.  

BPJS Kesehatan Kediri juga berencana mengintegrasikan sistem aplikasi dengan Polres Kediri untuk mempercepat proses verifikasi keaktifan JKN.

"Langkah ini akan mempermudah petugas dalam memeriksa status peserta secara langsung," jelas Tutus. 

Di Kediri, implementasi kebijakan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Yuni Tri Kuntari, warga Kediri yang tengah memperpanjang SIM, mengapresiasi aturan ini.

"Dengan memiliki JKN, kita jadi lebih tenang kalau butuh layanan kesehatan di masa depan," ujarnya.   

Bagi masyarakat Kediri yang belum memiliki JKN, pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui WhatsApp di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan semua lapisan masyarakat di Kediri dapat menikmati layanan kesehatan yang terjamin.  

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya sinergis antara BPJS Kesehatan dan Polres Kediri untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan sekaligus memastikan seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan yang terjangkau.  

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved