Penghapusan Utang Petani dan UMKM

HKTI Lumajang Sambut Baik Aturan Penghapusan Utang Bagi Petani

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut baik kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani.

|
Editor: eben haezer
erwin wicaksono
Potret petani di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur saat menanam padi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut baik kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 perihal menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM.

"Tentu sangat positif, sehingga petani ini dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan tidak ada kasus," beber Ketua HKTI Kabupaten Lumajang, Ishak Subagio ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

Menurut Ishak, sejauh ini para petani mengajukan kredit untuk kepentingan pembiayaan modal pada masa tanam.

Alhasil, Ishak menilai produktivitas pertanian akan terpacu lantaran sirkulasi keuangan para petani tidak tersangkut masalah.

"Kredit yang diajukan para petani sejatinya atas dasar usulan petani itu sendiri untuk pembiayaan modal (tanam). Diajukan melalui kelompok tani lewat skema KUR (kredit usaha rakyat) atau KUR tani kepada bank," ungkap Ishak.

Seiring diketuknya PP Nomor 47 tahun 2024, Ishak menerangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menegaskan jenis utang mana yang akan dihapus 

"Ini yang harus dipelajari, ini perihal kredit komersial atau seperti apa. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perbankan pemberi kredit. Jadi kredit jenis mana prioritas yang dihapuskan." jelasnya.

Kata Ishak, jika kredit macet para petani tidak dihapus makan akan berkonsekuensi panjang.

"Kalau tidak dihapuskan maka bisa saja kena BI Checking," terangnya.

Terakhir, Ishak menegaskan data terkait jumlah pinjaman para petani di Kabupaten Lumajang sejatinya ada di perbankan sebagai pemberi pinjaman.

Sejauh ada sebanyak 700 lebih petani yang dinaungi oleh HKTI Kabupaten Lumajang.

"Data tersebut ada di perbankan, antara perbankkan denga kelompok tani. Kami menjembatani antara pemangkiu kebijakan dan para petani," tutupnya.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved