Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dinkes Tulungagung Sudah Kirim Lebih dari 300 'Orang Tersayang' ke RSJ Lawang

DInkes Tulungagung sudah 15 kali mengirim ODGJ yang mereka juluki orang Tersayang, ke RS Lawang.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para ODGJ yang dikirim Dinkes Tulungagung ke RSJ Lawang, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung sudah 15 kali mengirim para Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodinigrat Lawang.

Program dari RSJ Lawang ini rencananya menyasar 2.116 OGDJ berat yang terdata di Kabupaten Tulungagung.

Dinkes menyebut mereka Tersayang, kependekan dari Terabaikan Saat Jiwanya Goyang.

"Selama ini mereka terabaikan karena ada stigma terhadap ODGJ di tengah masyarakat. Bahkan di dunia kesehatan, masih ada stigma," ujar Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso.

Total sudah ada lebih dari 300 Tersayang yang sudah dikirim ke RSJ Lawang.

Terbaru, ada 56 orang yang dikirim hari ini ke RSJ Lawang dalam rangkaian HUT ke-819 Kabupaten Tulungagung.

Sebenarnya ada 58 Tersayang yang akan dikirim, namun 1 orang hilang dan 1 orang mundur.

"Kami bekerja sama dengan 32 Puskesmas di Tulungagung untuk menjangkau mereka. Ada 25 yang kami berangkatkan, sisanya menggunakan sarana transportasi dari RSJ Lawang," sambung Heru.

Sebelumnya ada 96 orang yang terdata dan akan diberangkatkan, namun ada kendala sehingga hanya siap 58 orang.

Program dari RSJ Lawang ini pertama kali dijalankan pada 25 Juni 2024.

Dari 15 kali pengiriman total ada 300 orang yang sudah terjangkau, namun ada di antara mereka yang terulang.

"Beberapa ada yang 2 sampai 3 kali kami kirim ulang," tegas Heru.

Program pengobatan untuk ODGJ ini utamanya diprioritaskan korban pasung.

Selain itu sasaran utamanya adalah ODGJ yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya pribadinya.

Ada pula ODGJ yang selama ini terlantar juga terjangkau dengan program pengobatan ini.

Para ODGJ ini menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan.

Mereka yang tidak ikut program BPJS Kesehatan  menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Pemprov Jatim.

"Penggunaan SKTM Pemprov Jatim ini juga untuk ODGJ yang tidak mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkas Heru.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved