Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Banyak ASN Pemkab Tulungagung yang Pakai Batik Lurik Bhumi Ngrowo Palsu

Tak sedikit ASN Pemkab Tulungagung yang ternyata mengenakan batik khas Tulungagung yang palsu. Perajinnya pun merugi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sejumlah model memperagakan Batik Lurik Bhumi Ngrowo sebagai batik khas Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG  -  Pemkab Tulungagung mewajibkan para ASN Pemkab Tulungagung mengenakan seragam batik khas Tulungagung tiap Kamis minggu pertama. 

Sayangnya, tak sedikit dari ASN Pemkab Tulungagung yang memakai batik khas Tulungagung yang telah dipalsukan. 

Berdasar pantauan di kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (7/11/2024), setidaknya dari 5 batik yang dikenakan ada 1 yang ditengarai batik palsu. 

Baca juga: Pemalsuan Batik Lurik Bhumi Ngrowo Sebabkan Para Perajin Batik di Tulungagung Mengalami Kerugian

Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang palsu bisa dilihat dari warnanya yang mengarah ke merah.

Sementara batik yang asli ada yang coklat terang, ada yang coklat lebih gelap namun semua mengarah ke warna kuning keemasan.

"Hari ini kami juga melakukan pengamatan di sejumlah lokasi," ujar Hery Widodo, penasihat hukum Nanang Setiawan, pemegang hak cipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Hasil pantauan Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung memang banyak seragam batik palsu.

Pemantauan sampai pada tingkat SD dan SMP di wilayah seputar kota.

Namun pemantauan ini tidak sampai memetakan persentase batik palsu yang dikenakan para ASN.

Hery mengaku, anggota asosiasi sempat mengumpulkan bukti dengan memfoto seragam palsu.

Namun  tindakan ini diurungkan karena bisa memicu masalah hukum baru.

"Akhirnya kami hanya melakukan pendataan berdasar pantauan di lapangan. Hasilnya memang banyak seragam palsu," tambahnya.

Lanjut Hery, pihaknya sudah menyiapkan gugatan lewat pengadilan niaga terkait pemalsuan Batik Lurik Bhumi Ngrowo ini.

Gugatan akan ditujukan ke 3 toko kain yang sebelumnya menjual batik palsu ini, yaitu Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di utara Stasiun Tulungagung.

Ketiga toko ini sebenarnya sudah menjawab 2 kali somasi yang dilayangkan.

Namun menurutnya, jawaban ketiganya mengarah pada pembelaan diri dan bukan pertanggungjawaban.

"Intinya mereka merasa tidak bersalah sudah menjual barang palsu yang sudah ada paten dan hak ciptanya," pungkas Hery.

Sebelumnya Asosiasi Batik dan Wastra menciptakan Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Batik ini kemudian ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Tulungagung, dan menjadi salah satu seragam ASN.

Hak paten batik ini dipegang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan hak cipta ada pada Nanang Setiawan, anggota Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Ada 19 perajin batik di dalam asosiasi yang berhak membuat Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Asosiasi kemudian menunjuk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tulungagung sebagai agen tunggal. 

Namun penjualan di Dekranasda berhenti pada angka kurang dari 4.000.

Hasil penelusuran asosiasi, ada 3 toko kain di Tulungagung yang menjual batik palsu.

Nanang selaku pemegang hak cipta melayangkan somasi meminta pertanggungjawaban ketiga toko ini.

Namun karena jawaban ketiga toko ini tidak memuaskan, Nanang menyiapkan gugatan lewat Pengadilan Niaga.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved