Sidang Polwan Bakar Suami
BREAKING NEWS - Alasan Keamanan, Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Digelar Daring
Demi keamanan, Sidang perkara polwan membakar suami di Kabupaten Mojokerto digelar secara online di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Sidang perkara polwan membakar suami di Kabupaten Mojokerto digelar secara online di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Dalam sidang ini, polwan Briptu FN (28) mengikuti sidang dari rutan Polda Jatim.
Sidang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono, serta ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaningsih.
Hadir pula kakak kandung almarhum Briptu Rian, Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap
Frasiskus.
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Dia diduga dengan sengaja membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, anggota Polres Jombang, hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024).
Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
(moh.romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.